Kamis, 19 September 2024, 17:13
Home / JAKARTA / WASPADA PENYEBARAN COVID INI ATURAN TERBARU
Simulasi Vaksin Covid - 19 di Jatim. (Dokumen)

WASPADA PENYEBARAN COVID INI ATURAN TERBARU

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Surat Edaran (SE) dengan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri diterbitkan kembali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid – 19.

Ketua Satgas Suharyanto menandatangani SE pada tanggal 8Juli 2022 dan akan mulai diberlakukan mulai 17 Juli 2022. “Surat edaran akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian dan selanjutnya dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ungkapnya di SE.

Maksud dari SE ini betmaksud menerapkan protokol kesehatan pada pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 kembali.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE dimana dasar hukumnya diambil dari Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022 lalu. Seperti dikutip dari laman resmi setkab Rabu 13 – 07 – 2022.

Isi SE yakni
1. Setiap individu melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan :
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada dalam ruangan atau dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti secara berkala masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker pada tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama saat telah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d.Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain juga menghindari kerumunan; dan

e. Himbauan agar tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon juga secara langsung sepanjang perjalanan menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau dan penyeberangan juga udara.

2. Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan berikut:
a. Bagi setiap orang yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta tunduk dan patuh pada ketentuan berlaku;
b. Pada setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN menggunakan moda transportasi udara, laut, darat dan kendaraan pribadi atau umum juga penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia akan berlaku ketentuan berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT – PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil tes RT – PCR negatif dimana sampel diambil dengan kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga (booster) on – site dapat dilakukan saat keberangkatan;

3) PPDN dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT – PCR negatif yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi yang dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetap wajib menunjukkan hasil tes RT – PCR negatif yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat dan wajib lampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi covid – 19;

5) PPDN berusia 6 – 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tak perlu tunjukkan hasil tes RT – PCR atau rapid test antigen negatif;
6) PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari vaksinasi dan tak wajib tunjukan hasil tes RT – PCR atau rapid test antigen negatif tetapi wajib lakukan perjalanan bersama pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid – 19 serta wajib terapkan protokol kesehatan dengan ketat.

d. Khusus perjalanan rutin gunakan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan yang dimaksud pada angka 2 dikecualikan bagi moda transportasi perintis, juga termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan termasuk pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerahnya masing – masing.
4. Bagi setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa persyaratan perjalanan pada tiap PPDN.

5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bila akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus yang berkaitan bagi pelaku perjalanan daerahnya, dapat menindak lanjutkan dengan keluarkan instrumen hukum yang selaras dan tak bertentangan dengan SE ini.
6. Instrumen hukum lainnya yang mengatur kriteria dan persyaratan khusus bagaimana dimaksud pada angka 5 adalah bagian tak terpisah dari SE ini.

“Dengan berlakunya SE ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid – 19 dengan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) dianggap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutup Suharyanto pada SE nya. (Red)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan