WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Setelah menjalani 7 kali sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa Pilkada kota Probolinggo, Jawa Timur, Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan, yang diajukan oleh pemohon yakni bakal pasangan calon perseorangan Sukirman dan Abdul Aziz.
Putusan penolakan permohonan itu, ditetapkan oleh komisioner Panwaslu kota Probolinggo, yang bertindak sebagai majelis hakim. Dalam proses sidang yang digelar pada Minggu malam (25/02/2018). Majelis hakim membacakan beberapa poin gugatan, dari pihak pemohon.
Dalam isi gugatannya, pemohon mempersoalkan atas kinerja penyelenggara Pemilu, yakni komisi pemilihan umum kota Probolinggo. Yang mana, dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya secara semestinya.
Beberapa poin gugatan diantaranya, Dalam pelaksanaan tahapan verifikasi pertama, pihak KPU tidak melibatkan petugas PPL, lantaran belum terbentuk. Kedua, koordinasi antara petugas PPS dan LO, hanya dilakukan sekali dalam proses verifikasi faktual. Dan sejumlah poin tersebut, dianggap pihak pemohon cacat hukum.
Namun demikian, dalam amara putusannya di sidang Adjudikasi kali ini. Ketua majelis hakim, Samsu Nininlaw menolak semua gugatan, yang diajukan pemohon. Dengan pertimbangan, melihat bukti – bukti, fakta persidangan, serta penjelasan baik dari pemohon dan termohon, selama proses sidang digelar.
Menyikapi ditolaknya gugatan oleh majelis hakim itu, Sukirman selaku pihak pemohon berencana melanjutkan kasus sengketa Pilkada kota Probolinggo, dengan melakukan MK (Mahkamah Konstitusi, Red).
Selain itu, Sukirman juga akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “kita akan laporkan kpu kota probolinggo, ke DKPP karena kita nilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” jelas Sukirman.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Samsu Ninilaw mempersilahkan jika pihak pemohon, masih ingin melanjutkan gugatannya ke MK ataupun PTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara, Red). Pihaknya, juga akan memfasilitasi pihak pemohon jika diperlukan, lantaran posisinya masih sebagai pengawas pemilu.
Sebagai informasi, pada verifikasi faktual lalu Bapaslon jalur perseorangan Sukirman dan Abdul Aziz, dinyatakan tak lolos verifikasi KPU lantaran tidak bisa memenuhi syarat batas minimal dukungan.
Keduanya, hanya mampu memenuhi syarat 1.049 dukungan dari 10.850 dukungan yang diserahkan ke KPU kota Probolinggo. Sebanyak 9.801 dukungan untuk Bapaslon Sukirman dan Abdul Aziz, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau T – M – S. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.