WAGATABERITA.COM – SURABAYA.Dalam rangka meringankan beban masyarakat di Jawa Timur selama pandemi Covid – 19 Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020 perpanjangan yang dilanjutkan 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda – 2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda – 4 sebesar 5 persen.
Selanjutnya sejak 1 September hingga 28 November 2020 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya yang tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/394/KPTS/013/2020.
- SEBELUM TERAPKAN BELAJAR TATAP MUKA SYARAT INI YANG WAJIB DILAKUKAN SEKOLAH
- INI SKB MENTERI BOLEHKAH BELAJAR TATAP MUKA DILAKUKAN
- PAPARAN KADIS KOMINFO JATIM TENTANG ISI DAN SANKSI PERGUB 53 BILA MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
- TANGANI CORONA INI INPRES PENEGAKAN HUKUM DAN TINGKATKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN
- NEW NORMAL SURABAYA RAYA INI YANG DILAKUKAN TIGA KEPALA WILAYAH
Digedung negara Grahadi Khofifah mengatakan, “di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid – 19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” harapnya Senin (31/08/2020).
Masyarakat diharap dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, “wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” ungkap Khofifah.

Antusiasme masyarakat diakui Gubernur cukup tinggi, “kami berterima kasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasa raharja,” ucapnya.
Selama periode diskon corona sebanyak 3.227.446 wajib pajak memanfaatkan kebijakan Gubernur dengan pendapatan dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun, “selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuh Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.