Jumat, 5 Juni 2026, 0:57
Home / JAKARTA / SEBELUM TERAPKAN BELAJAR TATAP MUKA SYARAT INI YANG WAJIB DILAKUKAN SEKOLAH
Sekolah (dokumen)

SEBELUM TERAPKAN BELAJAR TATAP MUKA SYARAT INI YANG WAJIB DILAKUKAN SEKOLAH

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Menidak lanjuti kepentigan belajar mengajar pada masa pandemi covid – 19 telah diumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Pada SKB tersebut diketahui Pemerintah Daerah/kanwil/kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai kewenangan di wilayah masing – masing dimana pemberlakuannya dimulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 mulai bulan Januari 2021 mendatang.

Tetapi keputusan izin pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan tersebut menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yang isinya memiliki enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi pihak sekolah, Sabtu (21/11/2020).

Nadiem menjelaskan, “pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini. Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” ungkapnya.

Daftar periksa pertamanya ialah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selanjutnya daftar periksa kedua yakni mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan dan daftar periksa ketiga ialah kesiapan menerapkan wajib masker, selanjutnya daftar periksa keempat wajib memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Sementara daftar periksa kelima adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, “harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru – gurunya, murid – muridnya,” jelas Nadiem.

Akses transportasi yang tidak aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan termasuk riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko covid – 19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid – 19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Dilanjutkan Nadiem daftar periksa terakhir, “keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Mendikbud.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan bila keenam daftar periksa tersebut dipenuhi dengan mengikuti protokol kesehatan ketat, “pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” jelas Nadiem.

Aturan yang diizinkan dalam penerapan protokol kesehatan pada kelas jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter, “kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata – rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” terang Nadiem.

Sementara Nadiem juga mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan, “harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” pintanya mewajibkan.

Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin juga hal yang wajib diberlakukan termasuk wajib memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala covid – 19 pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kegiatan – kegiatan disekolah yang dapat mengakibatkan terjadinya kerumun dalam hal ini tidak diperbolehkan, “kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ungkap Mendikbud kembali.

Seluruh pemangku kepentingan diharap dapat mendukung Pemerintah Daerah mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka dan Pemerintah pusat melalui berbagai Kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah dan Satgas Penanganan covid – 19 di daerah memastikan risiko penyebaran covid – 19 terkendali dan diharapkan masyarakat sipil dapat bersama – sama mendukung Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pembelajaran tatap muka ini dapat ditentukan Pemerintah Daerah sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya melalui Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Utamakan Kesehatan dan Keselamatan, Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan adalah hal utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …