WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), isbat nikah adalah penetapan tentang keabsahan nikah. Namun demikian pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tidak dicatat KUA atau PPN yang berwenang.
Humas Pengadilan Agama Surabaya Drs.Agus Suntono, SH, M.Hi menerangkan, bahwa dalam keputusan yang diatur oleh Ketua MA RI No.KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan.
Dalam keputusan ini, sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam rumusan itu menyebutkan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Surabaya mendapati laporan mencapai 147 perkara pada enam bulan terakhir.
Namun hanya ada 127 laporan yang dikabulkan pengadilan.
Menurut data yang diterima dia menjelaskan, pada bulan Januari ada 31, Februari 22, Maret 24, April 23, Mei 41, dan terakhir pada Juni ada 6 laporan,” tambah Agus kepada wagataberita.com saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Surabaya, Jl. Ketintang Madya VI No.3, Rabu (12/07/2017). (Endri Soedarto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.