WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Gara – gara depresi Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (08/08/2017).
Depresi Dimas Kanjeng diduga terjadi, pasca vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pada sidang sebelumnya perkara kasus keterlibatan aksi pembunuhan mantan sultan Padepokan, yakni Abdul Ghani.
Pada sidang kali ini, sedianya Dimas Kanjeng akan disidangkan atas kasus lainnya, yakni dugaan penipuan atas korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, yang mengalami kerugian Rp 800 juta. Seusai agenda, sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski tak dihadiri oleh penasehat hukum Dimas Kanjeng, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono tetap membuka agenda persidangan. Namun, tak sampai 10 menit, Basuki terpaksa menunda sidang. Penundaan dilakukan, karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
“kemarin kita menerima surat dari dokter Mohamad Arifin, dokter Rutan Medaeng, yang mengatakan terdakwa sakit, sehingga perlu istirahat selama tiga hari. Kita tidak tahu sakitnya apa. Padahal kita sudah siap untuk tuntutan dibacakan hari ini” terang Dohar Nanggolan, Tim JPU.
Sementara, Penasehat hukum terdakwa, Mohamad Sholeh menyampaikan, jika kliennya mengalami sakit radang tenggorokan dan Maag. Selain itu, kliennya juga diduga mengalami depresi dalam Rutan Medaeng, setelah divonis 18 tahun terkait kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.
- SIDANG PEMBUNUHAN ABDUL GHANI, HADIRKAN 3 SAKSI ANGGOTA DITRESKRIMUM POLDA JATIM
- 8 SAKSI MANGKIR, SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI
- 4 SULTAN PADEPOKAN DKTP DIVONIS 10-20 TAHUN, ATAS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI
- VIJAY, PEREKRUT 7 MAHAGURU PALSU PADEPOKAN DKTP DIDAKWA MENIPU
- SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN 2 SULTAN PADEPOKAN DKTP DIGELAR HARI INI
“Tiga empat hari yang lalu saya membesuk Dimas Kanjeng untuk meminta tanda tangan pengajuan banding. Saat itu, dia kelihatan sangat shock atas putusan 18 tahun,” terang Sholeh.
Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (Zulkiflie/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.