Kamis, 18 April 2024, 12:47
Home / TRENGGALEK / EMPAT KOPERASI DI TRENGGALEK AJUKAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UMK
Kepala Bidang Hubungan Insustrial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

EMPAT KOPERASI DI TRENGGALEK AJUKAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UMK

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Empat Koperasi di Kabupaten Trenggalek ajukan penangguhan, lantaran merasa keberatan membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tercatat di tahun 2018 ini, sebanyak 4 Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Trenggalek resmi mengajukan penangguhan.

Akan tetapi hal tersebut tidak akan bisa menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan UMK.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengungkapkan, pasca dilakukan sosialisasi terhadap 50 perusahaan binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa UMK/perusahaan harus membayar karyawan sebesar Rp 1, 509 juta.

“Untuk besaran UMK yang sudah menjadi tanggung jawab kepada karyawan yaitu sekitar Rp 1, 509 juta. Akan tetapi dari 50 perusahaan binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, ada 4 koperasi yang mengajukan penangguhan pembayaran karena belum mampu membayar upah karyawan sesuai UMK,” ungkap Bambang Sumantri saat dikonfirmasi, Senin (08/01/2018).

Kata Bambang sapaan akrabnya, koperasi yang mengajukan penangguhan itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai UMK. Karena penangguhan hanya bisa untuk menunda pembayaran saja dan harus segera dibawakan pada tahun tersebut.

Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, besaran UMK untuk Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1. 509.816.

“Ini sesuai dengan peraturan Gubernur Jatim Nomor 75 tahun 2017, yang menyebutkan bahwa nilai UMK di Kabupaten Trenggalek sekitar Rp 1,509 juta. Sehingga perusahaan yang ada di Kabupaten Trenggalek harus memberikan upah kepada karyawan sesuai nilai tersebut,” katanya.

Sedangkan perusahaan yang belum mampu memberikan upah karyawan sesuai yang telah ditentukan, maka perusahaan tersebut terancam menerima sanksi denda ataupun kurungan penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

PJS BUPATI TRENGGALEK APRESIASI INOVASI KAPOLRES KHUSUSNYA PROGRAM BAGI PARA DIFABEL

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampir Wanto