Sabtu, 16 Mei 2026, 14:58
Home / NEWS / POLITIK / PILWALI PROBOLINGGO, TAK SATUPUN PASLON DAFTARKAN AKUN MEDSOSNYA KE KPU
Komisioner KPU Kota Probolinggo, Sabtu (05/05/2018) Sumber Foto : Zulkiflie

PILWALI PROBOLINGGO, TAK SATUPUN PASLON DAFTARKAN AKUN MEDSOSNYA KE KPU

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Meski tahapan pelaksanaan Pemilukada kota Probolinggo, Jawa Timur, telah berjalan. Namun nyatanya dalam proses pelaksanaan kampanye, khususnya lewat Media Sosial nampaknya belum ditaati betul oleh masing – masing pasangan calon.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada satupun pasangan calon gelaran Pilwali Probolinggo, yang mendaftarkan akun resmi Medsosnya ke pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Probolinggo.

Seperti disampaikan, Ahmad Hudri selaku ketua KPU kota Probolinggo. Ahmad Hudri menegaskan belum ada satupun Paslon yang mendaftarkan akun Medsosnya secara resmi ke KPU. Padahal menurut Hudri, para Paslon bisa mendaftarkan setidaknya 5 akun Medsosnya ke KPU.

Ahmad Hudri menjelaskan, Dengan kondisi itu bisa dipastikan akun Medsos yang dipakai oleh Timses para Paslon di Pilwali Probolinggo, merupakan akun bersifat pribadi. Dan tentunya, jika nantinya terjadi masalah, atau pelanggaran akan menjadi ranah penindakan petugas kepolisian.

Hudri menambahkan, berbeda dengan akun Medsos yang telah didaftarkan secara resmi ke KPU oleh Timses Paslon. Jika nantinya terjadi masalah, atau pelanggaran akan menjadi ranah penindakan Pihak Panwaslih.

“Di pilwali ini, belum satupun paslon yang mendaftarkan akun medsosnya. dan tentunya kita tidak bisa berbuat banyak ketika terjadi masalah, misal adanya pelaporan terkait hukum,” ujarnya Sabtu (05/05/2018).

Hal sama disampaikan, Azzam Fikri selaku anggota Panwaslih kota Probolinggo, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Ia mengatakan, atas tidak adanya satupun Paslon yang mendaftarkan akun Medsosnya ke KPU. Apabila nantinya ada laporan berkaitan pelanggaran, atau masalah berkaitan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

“Jika nanti ada temuan black campaign, hate speech dan pelanggaran kampanye lainnya, otomatis masuk ranah kepolisian yakni melanggar UU ITE,” jelas Azzam.

Sebagaimana diketahui, Penggunaan Medsos oleh Timses pasangan calon, biasanya kerap digunakan sebagai salah satu wadah mempromosikan visi dan misi pencalonannya. Dan hal itu, sudah diatur dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati ota dan Wakil Walikota. (Zulkiflie)

Check Also

TRUK HAMPIR NABRAK RUMAH DAN MASUK SUNGAI

WATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Kecelakaan terjadi di Probolinggo. Kali ini terjadi pada sebuah truk Hino tangki …