WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akhirnya diputus hari ini.
Lebih cepat sehari dari jadwal sebelumnya Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo – Sandi yang dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi sejak dimulainya sidang putusan sejak pukul 12 : 45 WIB yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman yang menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi selain telah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo – Sandi juga ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi – Ma’ruf juga telah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Dalam pertimbangan putusan Hakim membacakan pendapat Mahkamah atas dalil yang diajukan tim 02 tentang kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi – Ma’ruf dalam Pilpres 2019 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah dengan berbagai argumen yang dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/06/2019) pukul 21 : 15 WIB membacakan putusan menolak seluruh permohonan Prabowo – Sandi, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman pada putusan akhir.
Dengan demikian, pasangan capres – cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019 – 2024. (Red/*)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.