WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Persiapan pengamanan saat liburan Natal dan Tahun baru dalam upaya mengatasi penularan covid – 19 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan
Ditanda tangani langsung Kapolri Rabu (23/12/2020) berikut isi maklumat yang harus dipatuhi diantaranya ;
Pada poin pertama bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran covid – 19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Selanjutnya pada poin kedua guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan / kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Berupa Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah termasuk pesta / perayaan malam pergantian tahun juga melakukan arak – arakan, pawai, dan karnaval dan pesta perayaan kembang api.
Dan pada poin ketiga Kapolri menegaskan pada jajarannya bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat adalah poin keempat / penutup. (Red)
- DIDUGA TAK SAH TETAPKAN TERSANGKA POLRES SIDOARJO DI PRAPERADILAN KAN
- WASPADA E TLE DIBERLAKUKAN SIAPA YANG MELANGGAR PASTI KEFOTO INI TITIKNYA
- PPKM MIKRO DITERAPKAN INI YANG DILAKUKAN POLDA JATIM GUNA MENEKAN PENYEBARAN COVID
- PJS BUPATI TRENGGALEK APRESIASI INOVASI KAPOLRES KHUSUSNYA PROGRAM BAGI PARA DIFABEL
- HARI JADI LALU LINTAS SATLANTAS POLRES PAMEKASAN LAKUKAN TASYAKURAN DAN POTONG TUMPENG