Rabu, 1 Mei 2024, 10:52
Home / JAKARTA / PPKM LANJUT INI RINCIAN LEVEL WILAYAH JAWA BALI
Mendagri Tito Karnavian (laman Kemendagri)

PPKM LANJUT INI RINCIAN LEVEL WILAYAH JAWA BALI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilakukan Pemerintah melalui Kementerian dalam negeri sesuai levelnya di Wilayah Jawa dan Bali dengan kembali diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri yang menandatangani langsung Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 hingga 20 September mendatang dimana pada Level 4 diterapkan di 3 Kabupaten/Kota, Level 3 di 82 Kabupaten/Kota, dan Level 2 di 43 Kabupaten/Kota.

Pada 15 Kabupaten/Kota telah terjadi perbaikan level asesmennya diantaranya Kabupaten Jembrana, Bangli, Badung, Karangasem, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar juga terjadi pada Kabupaten Magetan dan Ponorogo berubah dari Level 4 ke Level 3 dan yang berubah dari level 3 menjadi level 2 yakni Kota Banjar, Tegal dan Kota Kediri juga pada Kabupaten Jombang.

Walau demikian terdapat pula daerah yang levelnya memburuk yakni sebanyak enam Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Kabupaten Cirebon dan Brebes dari Level 3 ke Level 4, pada Kabupaten Wonosobo, Tegal, dan Bondowoso berubah dari Level 2 ke Level 3.

Dikutip laman Setkab Rabu (15/09/2021) PPKM Level 4 berlaku ditiga Kabupaten/Kota pada dua Provinsi yakni Kabupaten Purwakarta dan Cirebon di Jawa Barat (Jabar) termasuk Kabupaten Brebes di Jawa Tengah (Jateng), sementara terdapat 82 daerah pada 7 Provinsi diberlakukan PPKM Level 3.

Wilayah yang diterapkan PPKM Level 3 adalah Banten di Kota Tangerang, Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Serang termasuk Kabupaten Tanggerang. Selanjutnya di DKI Jakarta di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara hingga Kota Administratif Jakarta Pusat.

Sementara PPKM level 3 di Jabar terjadi di Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya, Depok hingga Kota Cimahi termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Kabuaten Bandung juga Sumedang.

Pada Jateng PPKM level 3 diberlakuan di Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Klaten, Purbalingga, Magelang, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas dan Kabupaten Boyolali juga termasuk Kota Surakarta, Salatiga dan Kota Magelang.

Dan PPKM level 3 berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul juga Kota Yogyakarta sementara di Jawa Timur (Jatim) berlaku di Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalan juga Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto dan Kota Batu.

PPKM level 3 yang berlaku di Bali di Kabupaten Jembrana, Bangli, Badung, Karangasem, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kabupaten Buleleng juga Kota Denpasar.

Sementara pemberlakuan PPKM Level 2 terdapat di 43 daerah pada empat provinsi adalah Banten di Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Kabupaten Lebak dan di Jabar berlaku di Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut juga Kota Banjar.

Dan pemberlakuan PPKM level 2 di Jateng adalah di Kabupaten Pati, Kudus, Temanggung, Rembang, Pemalang, Blora, Kendal, Banjarnegara, Semarang, Jepara, Pekalongan, Grobogan, Batang, dan Kabupaten Demak juga Kota Tegal, Kota Semarang dan Pekalongan.

Pada Jatim PPKM level 2 berlaku di Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pamekasan dan Kabupaten Bojonegoro juga pada Kota Kediri dan Kota Pasuruan. (Red)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan