Jumat, 24 Januari 2025, 15:56
Home / Uncategorized / KOMNAS HAM AKAN SELIDIKI KONTRAK KERJA PTNB
Ketua Komisi HAM Ahmad Taufan Damanik saat menerima pengaduan dari Forum Ex Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta.

KOMNAS HAM AKAN SELIDIKI KONTRAK KERJA PTNB

WAGATABERITA.COM – YOGYAKARTA. Seperti informasi sebelumnya masalah status kepegawaian terjadi pada Ex pegawai Yayasan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang hingga saat ini belum terdapat titik temu dan penyelesaiannya. Sehingga akhitnya masalah ini diadukan pada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menerima pengaduan tersebut menyebutkan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara daring laporan Ex pegawai yayasan UPN Veteran Yogyakarta tersebut Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power, maka jelas melanggar HAM, Kamis (16/09/2021).

Aduan sendiri dilakukan karena keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai, “dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S – 3 para dosen juga tidak diakui,” kata Ketua Forum pegawai eks PTY Arif Riyanto.

Perjanjian kerja PPPK itu akhirnya tidak ditanda tangani ratusan Dosen dan Pegawai Ex PTY dengan alasan selain merugikan Dosen dan tenaga didik (tendik) juga dapat merugikan institusi UPN Veteran Yogyakarta sendiri sebab kualifikasi Dosen menjadi sangat rendah bahkan para Dosen tidak dapat mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

Sementara Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP – PTNB) Dyah Sugandini menambahkan, “kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Damanik menambahkan seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri menjadi berkah bagi semua civitas akademika di kampus, “peningkatan status ini seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi Dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan. Presiden seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS,” tegasnya.

Langkah yang dijanjikan Damanik untuk menindaklanjuti aduan ini yakni dengan dua langkah yaitu penyelidikan dan pemantauan sehingga Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan, “semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyeledikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM,” ungkapnya.

Selanjutnya Komnas HAM akan mengambil langkah mediasi dan bertindak sebagai mediator pada pihak – pihak bersengketa, “dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” tambah Damanik.

Aduan ke Komnas HAM sendiri menurut Agus Salim WakilKetua Forum Ex Pegawai Yayasan karena beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang konkret dan berkeadilan dan upaya memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini sedang dilakukan Rektor UPN Veteran Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek tetapi belum membuahkan hasil sehingga rekomendasi Komnas HAM diharapkan mempercepat penyelesaian yang dilakukan. (Red)

Check Also

MASYARAKAT TAK HINDARI INI GUNA ATASI COVID

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Salah satu langkah mengatasi pandemi covid – 19 Pemerintah Indonesia melakukan percepatan