WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Perusahaan Oto Bus yang dikenal merupakan induk perusahaan Amat Karman Ali Sekeluarga, atau umumnya dikenal AKAS, di kota Probolinggo, Jawa Timur, kini terlibat polemik sengketa aset.
Sengketa aset sendiri, melibatkan dua cucu pendiri AKAS, yakni Rudi Yahyanto dan Edi Hariadi. Keduanya diketahui masih memiliki ikatan hubungan darah, yakni sepupu.
Pada polemik itu, Rudi Yahyanto yang merupakan salah satu cucu pendiri AKAS itu, hendak menggugat pembagian hasil usaha dari aset CV AKAS, yang dianggap tidak transparan.
Gugatan itu dilayangkan pihak Rudy Yahyanto, melalui kuasa hukumnya Sulton Anam, SH, MH, pada agenda sidang perdana yang digelar di pengadilan negeri kelas 2 kota Probolinggo, Selasa (14/11/2017).
Namun demikian, pada agenda sidang perdana itu, materi gugatan terpaksa gagal disampaikan ke majelis hakim, lantaran pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Hadi Sunoto, SH, MH, tersebut. Sidang akhirnya ditunda hingga 3 minggu ke depan.
Menyikapi penundaan sidang itu, pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya menerima sepenuhnya, keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
Rudy Yahyanto selaku penggugat, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan, gugatan yang akan ia layangkan merupakan tentang hasil usaha atas aset CV AKAS, baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
Menurut Rudy, lewat kuasa hukumnya Sulton Anam, selama ini pihak penggugat tidak mengetahui, jika juga memiliki hak sama dari hasil usaha atas aset CV AKAS.
“Jadi pak Rudy ini, yang selama ini juga terlibat menjadi pemodal aset CV AKAS, tidak mengetahui jika memiliki hak sama dalam hasil usaha. Penggugat, akhirnya mengerti setelah turun tanggungan pajak sebesar Rp 3 miliar atas semua aset, yang dibebankan kepadanya. Padahal, dalam pengelolaan aset CV AKAS sendiri, pihak penggugat merupakan komenditer pasif,” jelas Sulton Anam.
Sementara itu, saat pihak tergugat hendak ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi atas munculnya gugatan itu. Suci, salah seorang pegawai pihak tergugat menyatakan, jika tergugat atas nama Edi Hariadi sedang keluar, atau tengah tidak berada dilokasi. (Zulkiflie/Halu)
- EKSEKUSI LAHAN MILIK PT KAI DIHALANGI ANGGOTA LSM
- KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV JATIM : TIDAK BENAR KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN JADI TERSANGKA
- SENGKETA ASET SDN KETABANG SURABAYA KEMBALI DISIDANGKAN
- PERTAHANKAN ASET, PEMKOT HADIRKAN MANTAN KADIS PENDIDIKAN JATIM SEBAGAI SAKSI
- KEPALA SKPD PEMKOT SURABAYA DIPERIKSA BUKAN KASUS KORUPSI
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.