Rabu, 22 April 2026, 18:20
Home / NEWS / CUCU PENDIRI AKAS TERLIBAT SENGKETA ASET PERUSAHAAN
Suasana Sidang Gugatan Di Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo, Selasa (14/11/2017), Sumber Foto : Zulkiflie

CUCU PENDIRI AKAS TERLIBAT SENGKETA ASET PERUSAHAAN

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Perusahaan Oto Bus yang dikenal merupakan induk perusahaan Amat Karman Ali Sekeluarga, atau umumnya dikenal AKAS, di kota Probolinggo, Jawa Timur, kini terlibat polemik sengketa aset.

Sengketa aset sendiri, melibatkan dua cucu pendiri AKAS, yakni Rudi Yahyanto dan Edi Hariadi. Keduanya diketahui masih memiliki ikatan hubungan darah, yakni sepupu.

Pada polemik itu, Rudi Yahyanto yang merupakan salah satu cucu pendiri AKAS itu, hendak menggugat pembagian hasil usaha dari aset CV AKAS, yang dianggap tidak transparan.

Gugatan itu dilayangkan pihak Rudy Yahyanto, melalui kuasa hukumnya Sulton Anam, SH, MH, pada agenda sidang perdana yang digelar di pengadilan negeri kelas 2 kota Probolinggo, Selasa (14/11/2017).

Namun demikian, pada agenda sidang perdana itu, materi gugatan terpaksa gagal disampaikan ke majelis hakim, lantaran pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Hadi Sunoto, SH, MH, tersebut. Sidang akhirnya ditunda hingga 3 minggu ke depan.

Menyikapi penundaan sidang itu, pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya menerima sepenuhnya, keputusan yang diambil oleh majelis hakim.

Rudy Yahyanto selaku penggugat, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan, gugatan yang akan ia layangkan merupakan tentang hasil usaha atas aset CV AKAS, baik berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
Menurut Rudy, lewat kuasa hukumnya Sulton Anam, selama ini pihak penggugat tidak mengetahui, jika juga memiliki hak sama dari hasil usaha atas aset CV AKAS.

“Jadi pak Rudy ini, yang selama ini juga terlibat menjadi pemodal aset CV AKAS, tidak mengetahui jika memiliki hak sama dalam hasil usaha. Penggugat, akhirnya mengerti setelah turun tanggungan pajak sebesar Rp 3 miliar atas semua aset, yang dibebankan kepadanya. Padahal, dalam pengelolaan aset CV AKAS sendiri, pihak penggugat merupakan komenditer pasif,” jelas Sulton Anam.

Sementara itu, saat pihak tergugat hendak ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi atas munculnya gugatan itu. Suci, salah seorang pegawai pihak tergugat menyatakan, jika tergugat atas nama Edi Hariadi sedang keluar, atau tengah tidak berada dilokasi. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …