Sabtu, 20 April 2024, 13:31
Home / JAKARTA / ATURAN PENERBANGAN TERBARU BAGI PENUMPANG LUAR NEGERI YANG AKAN KE INDONESIA DIMASA LIBURAN
Menhub Budi Karya Sumadi. (Dokumen).

ATURAN PENERBANGAN TERBARU BAGI PENUMPANG LUAR NEGERI YANG AKAN KE INDONESIA DIMASA LIBURAN

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Berbagai langkah terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah penularan covid – 19 termasuk upaya pencegahan covid – 19 dari luar negeri masuk ke Indonesia, Senin (28/12/2020).

Menindak lanjuti hal ini Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru di masa Pandemi ini.

Syarat kesehatan yang diatur untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan bertujuan nencegah penularan covid – 19 dari luar negeri dimana merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan covid – 19.

Pada kesempatannya juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, “SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas covid – 19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus covid – 19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” terangnya.

Ketentuan khusus tersebut dijelaskan Adita berisi :

Point satu pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT – PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 × 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e – HAC Indonesia.

Poin kedua pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Pada poin ketiga pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT – PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 × 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e – HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Selanjutnya poin keempat dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT – PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

Pada poin kelima dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT – PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah dengan biaya mandiri.

Selanjutnya poin ke enam, Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing – masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

Dan poin ketujuh untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan Pemerintah.

Sementara point kedelapan dalam hal pemeriksaan ulang RT – PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung Pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Dan poin terakhir kesembilan yakni setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT – PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Dijelaskan SE ini berlaku mulai saat ditetapkan sejak tanggal 23 Desember 2020 hingga 08 Januari 2021 mendatang. (Red)

Check Also

SERU JABATAN KADES MINTA DIPERPANJANG SAAT INI ADA USULAN JABATAN GUBERNUR DIHAPUS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Baru bulan Januari lalu para Kepala Desa (Kades) se Indonesia berkumpul melakukan