Senin, 28 April 2025, 22:59
Home / JAKARTA / BEGINI SURAT EDARAN TERBITAN MENAKER TENTANG MUDIK BAGI PEKERJA DAN PMI
Ilustrasi pekerja. (Dokumen).

BEGINI SURAT EDARAN TERBITAN MENAKER TENTANG MUDIK BAGI PEKERJA DAN PMI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Himbauan juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021 dituangkan himbauan tersebut.

Bunyinya seperti dikutip laman Setkab, Minggu (18/04/2021), “mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyinya.

Guna ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI Surat Edaran diterbitkan beetujuan mencegah dan memutus mata rantai covid – 19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat.

SE Menaker yang juga diterbitkan atas tindak lanjut SE Satuan Tugas Penanganan covid – 19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid – 19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam hal ini kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja adalah yang mengalami kondisi darurat yakni diantaranya karena keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Bila terjadi kondisi darurat pada pekerja/buruh yang terpaksa mudik Menaker mewajibkan melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) yang bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Dan bagi PMI diminta melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Instruksi selanjutnya yang dilakukan Menaker adalah Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal. (Red)

Check Also

DUKUNG GANJAR GRHA PUTIH LAKUKAN INI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Setelah sekian lama ditunggu – tunggu, akhirnya Ganjar Pranowo diumumkan