WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Gonjang ganjing informasi tentang pasangan yang akan menikah harus bersertifikat sebelum melaksanakan pernikahannya dan tak bisa melangsungkan pernikahannya bila tak bersertifikasi terjawab sudah.
Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ghafur Dharmaputra dalam acara FMB9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Pemerintah hanya mewajibkan pasangan mengikuti bimbingan pranikah agar mendapat bekal pengetahuan berkeluarga dan tidak harus memiliki sertifikat untuk bisa menikah.
“Jangan khawatir karena untuk menikah perlu sertifikasi, tapi yang penting keinginan untuk calon pengantin mau belajar. Melihatnya bukan karena saya mau kawin maka saya butuh sertifikat, bukan begitu,” jelas Ghafur Jumat (22/11/2019) seperti dikutip katta.
Tujuannya sebenarnya Pemerintah akan meningkatkan kualitas bimbingan pranikah agar pasangan yang hendak menikah punya cukup bekal pengetahuan sebelum mulai berkeluarga seperti Mahasiswa kuliah tidak hanya untuk ijazah tetapi untuk mendapat ilmu.
Untuk pelaksanaan bimbingan pranikah, ditunjuk sebagai pemangku kepentingan utama dalam perumusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hasto Wardoyo menyatakan, “nantinya calon pasangan yang ingin menikah tidak harus lulus dan mendapatkan sertifikasi terlebih dulu untuk bisa menikah,” ungkapnya.
Hasto mengemukakan substansi dalam bimbingan pranikah mencakup materi bidang kesehatan, perekonomian, hukum, dan agama sedangkan pasangan yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam memahami materi yang disampaikan dalam bimbingan petugas hanya akan memberikan catatan khusus. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.