WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021 diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang merupakan kebijakan lanjutan Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui guna meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS dilakukan langsung ke rekening sekolah, “kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing – masing,” ungkap Nadiem Anwar Makarim Mendikbud.
Dalam sosialisasi kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 secara daring Nadiem menjelaskan hasil kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Dilansir laman Setkab Nadiem menambahkan, “hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing – masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah Daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” terangnya Kamis (25/02/2021).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang pokok kebijakannya terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi disesuaikan karakteristik Daerah masing – masing yang penggunaan dana tetap fleksibel.
Dana BOS kali ini dapat juga digunakan bagi keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang laporan penggunaannya dilakukan daring ke laman https://bos.kemdikbud.go.id dan jadi syarat penyaluran meningkatkan akuntabilitas penggunaannya dimana dialokasikan Rp 52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Satuan biaya operasional sekolah tahun ini berbeda di daerah dihitung berdasar indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) Kabupaten/Kota dimana tiap peserta didik per tahun jenjang SD naik 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu – Rp 1,96 juta dan SMP kenaikan 13,23 persen biaya Rp 1,1 juta – Rp 2,48 juta juga SMA kenaikan 13,68 persen dengan biaya Rp 1,4 juta – Rp 3,47 juta serta SMK kenaikan 13,61 persen biaya Rp 1,6 juta – Rp 3,72 juta, SLB kenaikan 13,18 persen biaya Rp 3,5 juta – Rp 7,94 juta.
Sementara dana BOS yang digunakan untuk pembayaran honor tak dibatasi alokasi maksimal bila darurat bencana ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terjadi tetapi bila dalam kondisi normal maksimal yang dapat digunakan 50 persen baik sekolah negeri/swasta dan bila tersisa dapat diberikan honor pada tenaga kependidikan.
Alokasi DAK Fisik guna ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual untuk tahun 2021 sebesar Rp 17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia dimana akan membantu Kepala Sekolah lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.
Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) akan dilibatkan lakukan asesmen kerusakan sekolah guna meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah, “setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” terang Nadiem. (Red)
- INI YANG DILAKUKAN AKTIVIS INI PADA NENEK TUA RENTA SEBATANG KARA
- BELUM TERIMA BANTUAN DAMPAK COVID AJUKAN BST DIPERPANJANG KEMENSOS HINGGA 2021
- KEMENDIKBUD LUNCURKAN BSU BAGI TENAGA PENDIDIK BEGINI SYARAT DAN PROSESNYA
- DUKUNG PERJUANGAN PARA MEDIS ATASI CORONA UK PETRA SALURKAN BANTUAN APD DAN MASKER KE RS
- JATIM TURUT SERAHKAN BSU PADA PEKERJA YANG PERUSAHAANNYA AKTIF MEMBAYAR BPJS TENAGA KERJA