Kamis, 28 Maret 2024, 15:45
Home / EKONOMI / KATA EKONOM SENIOR TENTANG REFORMASI PAJAK

KATA EKONOM SENIOR TENTANG REFORMASI PAJAK

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Revisi pajak dilakukan Pemerintah beberapa waktu lalu sehingga menjadi pembahasan berbagai kalangan dan menjadi pro kontra banyak pihak sehingga Ekonom senior Fadhil Hasan turut buka suara pada putusan tersebut dengan mengafakan kegiatan zoominari membahas kebijakan publik tersebut, Sabtu (12/06/2021).

Pada kesempatannya Fadhil mengatakan belakangan ini sering dilupakan kondisi kepercayaan publik saat melakukan revisi aturan perpajakan, “revisi KUP apapun itu bisa berjalan efektif manakala trust kepada Pemerintah cukup kuat,” ungkapnya.

Pendapat Fadhil tentang polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena distrus tinggi terjadi pada berbagai kebijakan Pemerintah.

Pendiri Narasi Institute ini menerangkan, “sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif.  Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan Pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial. Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi,” terangnya.

Narasi kebijakan yang rasional disarankan Fadhil guna membangun kebijakan publik, “membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan,” bilangnya.

Revisi UU KUP menurut Fadhil harus ditempatkan pada konteks yang lebih luas yaitu reformasi perpajakan menyangkut kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber daya manusia pajak pada sistem yang lebih adil, efisien, sederhana, dan bersih, “jadi narasi yang harus bangun tidak sekedar terkait dengan peningkatan dan penambahan komoditas yang terkena pajak, peningkatan tingkat pajak, dan program pengampunan pajak. Narasi ini yang kurang dikomunikasikan kepada publik” urainya.

Faktor timing/waktu juga menjadi pertimbangan penting saran Fadhil pada Menteri Keuangan Sri Mulyani, “kala pandemi, adalah tidak bijak menarasikan kenaikan pajak dan pengampunan pajak tanpa menyampaikan kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Karena itu penting untuk disampaikan bahwa penerapan KUP tersebut dilakukan setelah ekonomi sepenuhnya pulih dan pertumbuhan kembali ke alurnya yang normal,” pesannya.

Pembahasan RUU Reformasi Pajak seperti penerapan dan kenaikan PPN bagi kebutuhan pokok, kenaikan PPH, dan pengampunan pajak dan kewenangan aparat pajak menangkap wajib pajak sebaiknya didiskusikan dengan Parlemen dan publik termasuk disarankan pengenaan PPN sembako sebaiknya dihindarkan karena merugikan ekonomi dan masyarakat dibandingkan manfaatnya.

“Dalam hubungan dengan pengenaan PPN untuk bahan kebutuhan pokok yang selama ini menjadi non – BKP dan pendidikan hendaknya hal ini dihindarkan. Dampaknya akan lebih banyak merugikan ekonomi dan masyarakat dibandingkan manfaatnya. Pendidikan akan semakin mahal dan justru bertolak belakang dengan agenda peningkatan SDM, demikian juga menyangkut kebutuhan pokok.Yang perlu dipertimbangkan adalah kenaikan PPN untuk barang mewah yang bersifat inelastic (konsumsi masyarakat atas),” tutupnya. (Red)

Check Also

INI LANGKAH BILA DITEMUKAN KASUS GGAPA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GG APA)