WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Terus merangkak nya harga salah satu kebutuhan pokok di dapur yakni minyak goreng membuat para ibu rumah tangga sempat mengalami resah karena minyak goreng termasuk bahan pokok untuk memasak yang tak dapat digantikan.
Sempat bertengger harga diatas 20 ribu perliter membuat para ibu rumah tangga semakin resah dan sangat terhimpit pengeluaran memasaknya terlebih dimasa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih karena efek pandemi covid – 19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Mengamati hal tersebut Pemerintah terus mengambil berbagai kebijakan agar harga minyak goreng bisa turun ke harga yang lebih normal dan tidak terlalu membebani para ibu rumah tangga yang harga nya terus melonjak tak kunjung turun belakangan ini.
Berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah dengan menyalurkan minyak goreng murah melakukan operasi pasar hingga yang terakhir memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter saat ini.
Menurut Airlangga Hartatro Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) seperti dikutip laman Setkap Kamis 20 – Jan – 2022 menegaskan kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia dengan 1 harga sesuai harga yang telah ditentukan tersebut.
Dari hasil evaluasi Pemerintah memutuskan meningkatkan menutup selisih harga agar kebutuhan minyak goreng di rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil lebih tersedia dan lebih terjangkau harga minyak goreng bagi masyarakat.
Satu harga minyak goreng kemasan agar terjangkau dengan patokan harga Rp 14.000 per liter diberlakukan tak hanya untuk kemasan 1 liter, tetapi diberikan juga untuk kemasan minyak goreng 2 liter, 5 liter hingga 25 liter.
Menko Ekon Airlangga memastikan selisih harga tersebut akan didukung. “Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” pastinya.
Pemerintah memastikan harga khusus yang diberikan pada.inyak goreng kemasan tersebut akan disediakan hingga 250 juta liter per bulan dengan jangka waktu 6 bulan kedepan. Monitoring dan evaluasi secara rutin juga akan dilakukan Pemerintah setiap bulannya terkait implementasi berjalannya kebijakan ini. (Red)