Selasa, 30 April 2024, 17:12
Home / NEWS / HUKUM / NGAKU BUAT PENUHI KEBUTUHAN, RESIDIVIS CURAT DIBEKUK
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

NGAKU BUAT PENUHI KEBUTUHAN, RESIDIVIS CURAT DIBEKUK

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang pria asal Kota Marmer harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Trenggalek setelah berhasil melancar aksinya di rumah milik Purwanto (48) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten.

Pelaku adalah Sokibul Akrom (31) warga Rt 25 Rw 06 Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada bulan Februari lalu korban sekeluarga usai bepergian. Saat tiba dirumahnya, korban mengetahui bahwa pintu belakang dan 2 pintu ruang tengah dalam keadaan terbuka serta kondisi kunci gembok rusak.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setiyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Durenan. “Pihak kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis atas kasus serupa,” ungkapnya, Rabu (14/03/2018).

Ditambahkan Agung sapaan akrabnya, mengetahui pintu dan kunci gembok rumahnya rusak, korban mencoba memeriksa kedalaman rumah.

Didapati uang tunai Rp 4,2 juta dan1 buah Hp raih digondol pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan.

“Setelah melakukan penyidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pasar Ngemplak Tulungagung sekitar pukul 01 : 00 dini hari,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas berisi 2 buah obeng, 2 buah sarung tangan dan 2 buah lingkup kecil. Atas kejadian ini korban ditafsir mengalami kerugian Rp 4,4 juta.

Diketahui, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan keluar LP Tulungagung pada tahun 2010 lalu. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil mencuri digunakan untuk berjudi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ayu Mila Sari)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan